Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
“Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan
teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang
adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Macam-macam keadilan
1. Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling
cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
(justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja
10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi
bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar